Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan kebudayaan, kesenian tradisional, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan kebudayaan, kesenian tradisional, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi kebudayaan, kesenian tradisional, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi kebudayaan, kesenian tradisional, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.